Monday 18 February 2013

Terminologi Audit



Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu audit keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu, yang akan dijelaskan sebagai berikut.

A. AUDIT KEUANGAN
                Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.


B. AUDIT KINERJA (PERFORMANCE AUDIT)

                Adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Audit kinerja dimaksudkan untuk dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas pemerintah dan memudahkan

pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi atau memprakarsai tindakan koreksi.
                Audit kinerja mencakup audit program, audit ekonomi dan efisiensi, audit operasional dan audit manajemen.

1. Audit Program (Audit Efektivitas)
Audit program mencakup penentuan atas :
1. Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang.
2. Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi instansi yang bersangkutan
3. Tingkat kepatuhan entitas yang diaudit terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.


2. Audit Ekonomi dan Efisiensi (Management and Operational Audit)
Audit ekonomi dan efisiensi dapat mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah:
1. Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
2. Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan dan dengan biaya yang wajar
3. Melindungi dan memelihara semua sumber daya negara yang ada secara memadai.
4. Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau yang kurang jelas tujuannya.
5. Menghindari adanya pengangguran atau jumlah pegawai yang berlebihan.


3. Audit Operasional

Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.
Tujuan audit operasional adalah untuk :
1. Menilai kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen
2. Mengidentifikasikan peluang dan
3. Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.


4. Audit Manajemen

Pemeriksaan manajemen yaitu untuk :
1. Memberikan informasi tentang efektifitas , efisiensi dan ekonomisasi operasional perusahaan kepada manajemen.
2. Penilaian efektivitas, efisiensi dan ekonomisasi didasarkan pada standar-standar tertentu.
3. Audit diarahkan kepada operasional sebagian atau seluruh struktur organisasi.
4. Audit ini dapat dilakukan oleh akuntan maupun bukan akuntan.
5. Hasil audit manajemen berupa rekomendasi perbaikan kepada manajemen.


C. AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU
                Audit (pemeriksaan) dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja/audit operasional. Sesuai dengan definisinya, jenis audit ini dapat berupa semua jenis audit selain audit keuangan dan audit operasional. Dengan demikian dalam jenis audit tersebut termasuk diantaranya audit ketaatan dan audit investigatif. Auditing
1. Audit Ketaatan
                Audit ketaatan adalah audit yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria yang digunakan dalam audit ketaatan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi auditi. Perundangundangan di sini diartikan dalam arti luas, termasuk ketentuan yang dibuat oleh yang lebih tinggi dan dari luar auditi asal berlaku bagi auditi dengan berbagai bentuk atau medianya, tertulis maupun tidak tertulis.


2. Audit Investigatif
                Audit investigatif adalah audit yang dilakukan untuk membuktikan apakah suatu indikasi penyimpangan/kecurangan apakah memang benar terjadi atau tidak terjadi. Jadi fokus audit investigatif adalah membuktikan apakah benar kecurangan telah terjadi. Dalam hal dugaan kecurangan terbukti, audit investigatif harus dapat mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan/kecurangan tersebut.


Sedangkan menurut pihak yang mengaudit, audit dibagi menjadi 2, yaitu:

1. Audit Internal
               Audit intern adalah audit yang dilakukan oleh pihak dari dalam organisasi auditi. Pengertian organisasi auditi dalam hal ini harus dilihat dengan sudut pandang yang tepat. Organisasi auditi misalnya adalah pemerintah daerah, kementerian negara, lembaga negara, perusahaan, atau bahkan pemerintah pusat. Sebagai contoh, untuk pemerintah daerah, maka audit intern adalah audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern daerah yang bersangkutan (Bawasda). Sedangkan pada organisasi kementerian negara audit intern dilakukan oleh inspektorat jenderal departemen dan dalam organisasi pemerintah pusat audit intern dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit intern dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dalam manajemen. Jadi pelaksanaan audit intern lebih diarahkan pada upaya membantu bupati/walikota/gubernur/menteri/preside
n meyakinkan pencapaian tujuan organisasi.
2. Audit Eksternal
               Audit ekstern adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi auditi. Dalam pemerintahan Republik Indonesia, peran audit ekstern dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menjalankan audit atas pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah) oleh seluruh organ pemerintahan untuk dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, dengan merujuk pembahasan di atas, maka untuk menentukan apakah suatu audit merupakan audit ekstern atau intern harus merujuk pada lingkup organisasinya. Sebagai contoh, audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap departmen/lembaga merupakan audit ekstern bagi departemen/lembaga yang bersangkutan, namun merupakan audit intern dilihat dari sisi pemerintah RI.

No comments:

Post a Comment