Pendahuluan
Sistem
Pengendalian Intern (SPI) merupakan implementasi dari tahap pengawasan yang
terdapat dalam siklus anggaran (budget cycle) yang terdiri atas:
1. Tahap penyusunan anggaran
2. Tahap pengesahan anggaran
3. Tahap pelaksanaan anggaran
4. Tahap pegawasan pelaksanaan anggaran
5. Tahap pengesahan perhitungan anggaran
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Presiden
selaku Kepala Pemerintahan diberi amanat untuk mengatur dan menyelenggarakan
sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh dalam
rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara. Atas dasar peraturan tersebut, pada tanggal 28 Agustus 2008 pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). PP Nomor 60/2008 ini selanjutnya
memberi arahan tentang konsep SPIP dan cara pelaksanaannya.
Definisi
dan Urgensi
Sistem
Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh
pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi
melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem
Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya
manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan
mutlak, sehingga dalam pengembangan dan penerapannya perlu dilakukan secara
komprehensif dan harus memperhatikan aspek biaya manfaat (cost and benefit),
rasa keadilan dan kepatutan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah. SPI yang
diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah disebut SPI Pemerintah (SPIP). SPIP wajib dilaksanakan oleh
menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota untuk mencapai
pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
SPIP
bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap empat hal, yaitu :
1. Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara
2. Keandalan pelaporan keuangan
3. Pengamanan aset negara
4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tujuan tersebut
mengisyaratkan bahwa jika dilaksanakan dengan baik dan benar, SPIP akan
memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan
hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan
jujur dan taat pada peraturan. Akibatnya, tidak akan terjadi penyelewengan
yang dapat menimbulkan kerugian negara. Ini dapat dibuktikan, misalnya,
melalui laporan keuangan pemerintah yang andal dan mendapat predikat Wajar
Tanpa Pengecualian.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) dijelaskan bahwa SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern
yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Berkaitan dengan hal ini, Presiden selaku Kepala
Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di
lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Sedangkan Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang
perbendaharaan, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang pemerintahan
masing-masing, dan Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah mengatur lebih lanjut dan meyelenggarakan sistem
pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Unsur SPIP
di Indonesia mengacu pada unsur Sistem Pengendalian Intern yang telah
dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara, yaitu meliputi:
1. Lingkungan pengendalian
Lingkungan
pengendalian adalah kondisi dalam Instansi Pemerintah yang memengaruhi
efektivitas pengendalian intern. Unsur ini menekankan bahwa Pimpinan Instansi
Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara keseluruhan
lingkungan organisasi, sehingga dapat menimbulkan perilaku positif dan
mendukung pengendalian intern dan manajemen yang sehat.
Lingkungan
pengendalian dapat diwujudkan melalui:
- Penegakan
integritas dan nilai etika;
- Komitmen
terhadap kompetensi;
- Kepemimpinan
yang kondusif;
- Pembentukan
struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
- Pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
- Penyusunan
dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya
manusia;
- Perwujudan
peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif;
- Hubungan
kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
2. Penilaian Resiko
Penilaian
risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam
pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. Unsur ini memberikan
penekanan bahwa pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko
yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam.
Pimpinan
Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko dengan cara
mengidentifikasi dan menganalisis resiko. Identifikasi risiko
sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai
untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara
komprehensif, menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari
faktor eksternal dan faktor internal serta menilai faktor lain yang dapat
meningkatkan risiko. Sedangkan analisis resiko dilaksanakan untuk menentukan
dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan
Instansi Pemerintah dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Dalam
rangka penilaian risiko pimpinan Instansi Pemerintah perlu menetapkan tujuan
Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan. Tujuan Instansi Pemerintah memuat pernyataan
dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu.
Tujuan Instansi Pemerintah tersebut wajib dikomunikasikan kepada seluruh
pegawai, sehingga untuk mencapainya pimpinan Instansi Pemerintah perlu
menetapkan strategi operasional yang konsisten dan strategi manajemen yang
terintegrasi dengan rencana penilaian risiko.
Begitupula
dengan tujuan pada tingkatan kegiatan, sekurangkurangnya dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Berdasarkan
pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah;
- Saling
melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan
lainnya;
- Relevan
dengan seluruh kegiatan utama Instansi Pemerintah;
- Mengandung
unsur kriteria pengukuran;
- Didukung
sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup; dan
- Melibatkan
seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
3. Kegiatan Pengendalian
Kegiatan
pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta
penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa
tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Unsur ini
menekankan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan
pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan
kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah,
seperti:
- Reviu
atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
- Pembinaan
sumber daya manusia/Pegawai Pemerintahan;
- Pengendalian
atas pengelolaan sistem informasi;
- Pengendalian
fisik atas aset;
- Penetapan
dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
- Pemisahan
fungsi;
- Otorisasi
atas transaksi dan kejadian yang penting;
- Pencatatan
yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
- Pembatasan
akses atas sumber daya dan pencatatannya;
- Akuntabilitas
terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
- Dokumentasi
yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian
penting.
Selain
itu, kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko dan
disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah. Kebijakan dan prosedur
dalam kegiatan pengendalian harus ditetapkan secara tertulis dan dilaksanakan
sesuai dengan yang ditetapkan tersebut, sehingga untuk menjamin kegiatan
pengendalian masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan maka harus
dievaluasi secara teratur.
4. Informasi dan Komunikasi
Informasi
adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Sedangkan komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan
menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk mendapatkan umpan balik.
Dalam hal
ini pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan
mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Berkaitan
dengan pengkomunikasian informasi, wajib diselenggarakan secara efektif,
dengan cara sebagai berikut:
- Menyediakan
dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
- Mengelola,
mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
5. Pemantauan
Pemantauan
pengendalian intern pada dasarnya adalah untuk memastikan apakah sistem
pengendalian intern pada suatu instansi pemerintah telah berjalan sebagaimana
yang diharapkan dan apakah perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan telah
dilaksanakan sesuai dengan perkembangan. Unsur ini mencakup penilaian desain
dan operasi pengendalian serta pelaksanaan tindakan perbaikan yang
diperlukan.
Pimpinan
instansi harus menaruh perhatian serius terhadap kegiatan pemantauan atas pengendalian
intern dan perkembangan misi organisasi. Pengendalian yang tidak dipantau
dengan baik cenderung memberikan pengaruh yang buruk dalam jangka waktu
tertentu. Oleh karena itu, agar kegiatan pemantauan menjadi lebih efektif,
seluruh pegawai perlu mengerti misi organisasi, tujuan, tingkat toleransi
risiko dan tanggung jawab rnasing-masing.
Dalam
menerapkan unsur SPIP, setiap pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab
untuk mengembangkan kebijakan, prosedur dan praktik detail untuk menyesuaikan
dengan kegiatan Instansi Pemerintah dan untuk memastikan bahwa unsur tersebut
telah menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.
Untuk
memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan
pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Pengawasan intern
merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian intern yang berfungsi
melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah. Lingkup pengaturan pengawasan intern ini mencakup kelembagaan,
lingkup tugas, kompetensi sumber daya manusia, kode etik, standar audit,
pelaporan, dan telaahan sejawat. Sedangkan Pembinaan penyelenggaraan
SPIP meliputi penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan, sosialisasi,
pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultansi SPIP, serta
peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)
pada setiap instansi Pemerintahan.
|
No comments:
Post a Comment