Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem
Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pengawasan
Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan
efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik.
Lembaga-lembaga
yang berwenang melalukakn fungsi sistem pengendalian internal di Indonesia disebut
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), antara lain:
a. BPKP;
b. Inspektorat Jenderal atau nama lain
yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern;
c. Inspektorat Provinsi; dan
d. Inspektorat Kabupaten/Kota.
a. Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern
pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
a. kegiatan yang bersifat lintas
sektoral;
b. kegiatan kebendaharaan umum negara
berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan
c. kegiatan lain berdasarkan penugasan
dari
Presiden.
b. Inspektorat Jenderal atau nama lain
yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan
intern pemerintah yang
bertanggung jawab langsung kepada
menteri/pimpinan lembaga.
Inspektorat
Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan
tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Inspektorat Provinsi adalah aparat
pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
Inspektorat Provinsi melakukan pengawasanterhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
Inspektorat Provinsi melakukan pengawasanterhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
d. Inspektorat Kabupaten/Kota adalah
aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada
bupati/walikota.
Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.
Aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui:
Aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Audit yang dimaksud terdiri atas:
a. audit kinerja;
Audit kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
Audit kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
b. audit dengan tujuan tertentu.
Audit
dengan tujuan tertentu mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja.
Pelaksanaan
audit intern di lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat
kompetensi keahlian sebagai auditor. Syarat kompetensi keahlian sebagai auditor
dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan program sertifikasi. Kebijakan
yang berkaitan dengan program sertifikasi ditetapkan oleh instansi pembina
jabatan fungsional sesuai
peraturan perundang-undangan.
Untuk menjaga perilaku pejabat disusun kode etik aparat pengawasan intern pemerintah. Pejabat wajib menaati kode etik tersebut. Kode etik tersebut disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan
Untuk menjaga perilaku pejabat disusun kode etik aparat pengawasan intern pemerintah. Pejabat wajib menaati kode etik tersebut. Kode etik tersebut disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan
pemerintah.
Sedangkan untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan aparat pengawasan intern pemerintah, disusun standar audit. Setiap pejabat
Sedangkan untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan aparat pengawasan intern pemerintah, disusun standar audit. Setiap pejabat
wajib melaksanakan audit sesuai dengan
standar audit yang telah disusun tersebut. Standar audit tersebut disusun oleh
organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya
Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya
kepada pimpinan Instansi Pemerintah
yang diawasi. Dalam hal BPKP melaksanakan pengawasan atas kegiatan
kebendaharaan umum negara, laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kepada pimpinan Instansi Pemerintah
yang diawasi.
Secara
berkala, berdasarkan laporan , BPKP menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil
pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara. Sedangkan Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional
melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat
Kabupaten/Kota menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan
kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara.
Inspektorat
Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
melakukan reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum
disampaikan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri
Keuangan.
Inspektorat Provinsi melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi sebelum disampaikan gubernur kepada Badan Pemeriksa
Keuangan.
Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum disampaikan bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
BPKP melakukan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebelum disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menetapkan standar reviu atas laporan keuangan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan reviu atas laporan keuangan oleh aparat pengawasan intern
pemerintah.
No comments:
Post a Comment