Friday 22 February 2013

Tradeoff antara Efisiensi dan Keadilan


 Kita selalu menghadapi tradeoff

            There’s no such thing as free lunch” adalah prinsip dari hal ini. Tidak ada hal yang gratis di dunia ini. Contoh mudah dari tradeoff adalah pada rumah tangga. Ketika suatu rumah tangga membelanjakan 1 rupiah untuk pendidikan anak, misalnya, maka jumlah alokasi dana yang dapat digunakan untuk keperluan lainnya berkurang pula 1 rupiah. Contoh tradeoff yang umum dihadapi pemerintah (Amerika dalam hal ini) adalah tradeoff antara senjata dan mentega. Semakin banyak dana yang digunakan untuk pengembangan militer, maka semakin sedikit dana yang tersisa untuk kesejahteraan rakyat (mentega).

           
              Dalam bagian ini Mankiw juga menjelaskan mengenai tradeoff antara efisiensi (efficiency) dan pemerataan (equity). Efisiensi adalah kondisi di mana hasil-hasil perekonomian menjadi sebesar mungkin. Sedangkan pemerataan adalah suatu kondisi di mana hasil-hasil perekonomian terdistribusi secara merata. Jadi efisiensi adalah tentang ukuran kue ekonomi, sedangkan pemerataan adalah tentang pembagian kue ekonomi tersebut.

Monday 18 February 2013

Terminologi Audit



Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu audit keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu, yang akan dijelaskan sebagai berikut.

A. AUDIT KEUANGAN
                Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.


B. AUDIT KINERJA (PERFORMANCE AUDIT)

                Adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Audit kinerja dimaksudkan untuk dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas pemerintah dan memudahkan

Sejarah Audit Kinerja Sektor Pemerintah di Indonesia



I. APIP

DAN, DJPKN, dan BPKP

            Sejarah panjang dari audit kinerja sektor pemerintah yang ada di Indonesia ini dimulai sejak munculnya lembaga pengawasan sebelum era kemerdekaan. Dimulai dengan munculnya Besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu, sehingga dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.

            Kemudian dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (kemudian dikenal sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP)


           Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

            Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

            Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik.

            Lembaga-lembaga yang berwenang melalukakn fungsi sistem pengendalian internal di Indonesia disebut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), antara lain:

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)



Pendahuluan

Sistem Pengendalian Intern (SPI) merupakan implementasi dari tahap pengawasan yang terdapat dalam siklus anggaran (budget cycle) yang terdiri atas:
1. Tahap penyusunan anggaran
2. Tahap pengesahan anggaran
3. Tahap pelaksanaan anggaran
4. Tahap pegawasan pelaksanaan anggaran
5. Tahap pengesahan perhitungan anggaran

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan diberi amanat untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Atas dasar peraturan tersebut, pada tanggal 28 Agustus 2008 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). PP Nomor 60/2008 ini selanjutnya memberi arahan tentang konsep SPIP dan cara pelaksanaannya.