Profil
Pada
dasarnya yang menjadi inti rencana dan aktivitas BPPK adalah tentang pelayanan
prima di bidang pendidikan dan pelatihan. Pelayanan prima telah menjadi
tuntutan yang harus dipenuhi oleh segenap jajaran pemerintah terutama di era
keterbukaan sekarang ini. Pelayanan prima (excellent service) merupakan
layanan oleh suatu unit organisasi untuk memberikan kepuasan masyarakat
melebihi standar layanan publik/pelanggan. Pelayanan prima dimaksud harus
direncanakan dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi
sendi-sendi tata laksana layanan umum seperti kesederhanaan, kejelasan dan
kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis, keadilan dan ketepatan
waktu.
Pelayanan
prima yang harus diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(BPPK) adalah jenis pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan
pengembangan SDM dengan prinsip yang mencakup:
- Fokus pada unit pengguna;
- Perbaikan yang bersinambung;
- Pengakuan masalah secara terbuka;
- Pembentukan tim kerja;
- Pengelolaan kegiatan secara lintas profesi;
- Komunikasi yang harmonis;
- Disiplin pribadi;
- Reformasi terhadap sikap pegawai;
- Pengembangan pegawai.
Visi dan Misi
Visi
Visi
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan adalah Menjadi Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan terdepan dalam Menghasilkan SDM Keuangan dan Kekayaan Negara yang
Amanah, Profesional, Berintegritas Tinggi, dan Bertanggung Jawab.
Misi
Melaksanakan
pengembangan SDM pengelola keuangan dan kekayaan negara melalui pendidikan dan
pelatihan
- Meningkatkan kegiatan penelitian di bidang pengembangan SDM serta bidang keuangan dan kekayaan negara;
- Melanjutkan reformasi birokrasi BPPK;
- Mewujudkan tata kelola yang baik di BPPK.
Tugas dan Fungsi
Badan Pendidikan
dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat BPPK
mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1937, BPPKmenyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis,
rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
b. pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan di bidang keuangan negara;
c. pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Susunan
Organisasi
BPPK terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Anggaran dan Perbendaharaan;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pajak;
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Bea dan Cukai;
f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan
g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Sekretariat
Badan
Sekretariat
Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1940, Sekretariat Badan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan dan
pengkoordinasian perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
b. pengkajian dan pengembangan
program kerja dan kerjasama Badan;
c. penataan organisasi dan tata
laksana serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian
dan keuangan Badan;
e. koordinasi dan pemantauan
tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
f. pengelolaan dan penyajian data
dan informasi pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang keuangan negara,
serta melaksanakan urusan hubungan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha,
rumah tangga, dan pengelolaan aset Badan.
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata
Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
e. Bagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam
keputusan ini disingkat Pusdiklat Pengembangan SDM mempunyai tugas membina pendidikan,
pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat,
kompetensi dan kepemimpinan, membina penyelenggaraan tes kompetensi, serta melaksanakan
pengelolaan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1963, Pusdiklat Pengembangan
SDM menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan
program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi, serta penyiapan dan
pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
b. perencanaan dan penyusunan
program, pengkajian dan pengembangan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
kinerja tes kompetensi;
c. perencanaan, penyiapan dan
pemantauan pelaksanaan program beasiswa di dalam negeri dan luar negeri;
d. perencanaan dan penyusunan
program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan di bidang kepemimpinan, serta
penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha,
keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Pengembangan Sumber
Daya Manusia terdiri atas:
a. Bidang Penjenjangan Pangkat
dan Peningkatan Kompetensi;
b. Bidang Pengelolaan Tes
Terpadu;
c. Bidang Pengelolaan Beasiswa;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat
Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum berdasarkan kebijakan
teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1982, Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pendidikan dan
pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan
kebendaharaan umum;
b. perencanaan, penyusunan dan
pengembangan program pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang
anggaran dan kebendaharaan umum;
c. penyusunan dan pengembangan
kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan
kebendaharaan umum;
d. penyiapan dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan
umum;
e. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
f. evaluasi dan pelaporan kinerja
pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan
umum; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha,
keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Diklat;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Evaluasi dan Pelaporan
Kinerja;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Pajak
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Pajak yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Pajak mempunyai tugas
membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak berdasarkan
kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2001, Pusdiklat Pajak menyelenggarakan
fungsi:
a. pengkajian pendidikan dan
pelatihan keuangan negara di bidang pajak;
b. perencanaan, penyusunan dan
pengembangan program pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang pajak;
c. penyusunan dan pengembangan
kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;
d. penyiapan dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang pajak;
e. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan keuangan negara di bidang pajak;
f. evaluasi dan pelaporan kinerja
pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha,
keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Pajak terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Diklat;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Evaluasi dan Pelaporan
Kinerja;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Bea dan Cukai
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Bea
dan Cukai mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang
bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2017, Pusdiklat Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pendidikan dan
pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;
b. perencanaan, penyusunan dan
pengembangan program pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang bea dan
cukai;
c. penyusunan dan pengembangan
kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;
d. penyiapan dan pengembangan kompetensi
tenaga pengajar keuangan negara di bidang bea dan cukai;
e. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;
f. evaluasi dan pelaporan kinerja
pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha,
keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Bea dan Cukai terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Diklat;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Evaluasi dan Pelaporan
Kinerja;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan yang selanjutnya
disingkat Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas
membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan
keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2039, Pusdiklat Kekayaan Negara
dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pendidikan dan
pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
b. perencanaan, penyusunan dan
pengembangan program pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang
kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
c. penyusunan dan pengembangan
kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara
dan perimbangan keuangan;
d. penyiapan dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang kekayaan negara dan
perimbangan keuangan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
f. evaluasi dan pelaporan kinerja
pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan
perimbangan keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha,
keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Kekayaan Negara dan
Perimbangan Keuangan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Diklat;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Keuangan Umum
Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Keuangan Umum yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Keuangan Umum
mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang
selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan
negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Badan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2058, Pusdiklat Keuangan Umum
menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pendidikan dan
pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran,
perpajakan, kepabeanan dan cukai,
kebendaharaan umum, kekayaan negara dan
perimbangan keuangan;
b. perencanaan, penyusunan dan
pengembangan program pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang selain
anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai,
kebendaharaan umum, kekayaan
negara dan perimbangan keuangan;
c. penyusunan dan pengembangan
kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran,
perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan
perimbangan keuangan;
d. penyiapan dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang selain anggaran,
perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan
perimbangan keuangan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan
cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
f. evaluasi dan pelaporan kinerja
pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan,
kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan
keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha,
keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.
Pusdiklat Keuangan Umum terdiri
atas:
a. Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Diklat;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Evaluasi dan Pelaporan
Kinerja;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan
Fungsional
Kelompok Jabatan
Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional
masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kelompok jabatan fungsional
terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai
dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada
ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk
oleh Kepala Badan.
(3) Jumlah jabatan fungsional
tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan
fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment