Tuesday 12 March 2013

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN


Profil
            Pada dasarnya yang menjadi inti rencana dan aktivitas BPPK adalah tentang pelayanan prima di bidang pendidikan dan pelatihan. Pelayanan prima telah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi oleh segenap jajaran pemerintah terutama di era keterbukaan sekarang ini. Pelayanan prima (excellent service) merupakan layanan oleh suatu unit organisasi untuk memberikan kepuasan masyarakat melebihi standar layanan publik/pelanggan. Pelayanan prima dimaksud harus direncanakan dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi sendi-sendi tata laksana layanan umum seperti kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis, keadilan dan ketepatan waktu.
            Pelayanan prima yang harus diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) adalah jenis pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan SDM dengan prinsip yang mencakup:
  1. Fokus pada unit pengguna;
  2. Perbaikan yang bersinambung;
  3. Pengakuan masalah secara terbuka;
  4. Pembentukan tim kerja;
  5. Pengelolaan kegiatan secara lintas profesi;
  6. Komunikasi yang harmonis;
  7. Disiplin pribadi;
  8. Reformasi terhadap sikap pegawai;
  9. Pengembangan pegawai.
Visi dan Misi
Visi
            Visi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan adalah Menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan terdepan dalam Menghasilkan SDM Keuangan dan Kekayaan Negara yang Amanah, Profesional, Berintegritas Tinggi, dan Bertanggung Jawab.
Misi
Melaksanakan pengembangan SDM pengelola keuangan dan kekayaan negara melalui pendidikan dan pelatihan
  1. Meningkatkan kegiatan penelitian di bidang pengembangan SDM serta bidang keuangan dan kekayaan negara;
  2. Melanjutkan reformasi birokrasi BPPK;
  3. Mewujudkan tata kelola yang baik di BPPK.
Tugas dan Fungsi
            Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1937, BPPKmenyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Susunan Organisasi
BPPK terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan
g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Sekretariat Badan
            Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan.
            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1940, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengkoordinasian perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
b. pengkajian dan pengembangan program kerja dan kerjasama Badan;
c. penataan organisasi dan tata laksana serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan keuangan Badan;
e. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang keuangan negara, serta melaksanakan urusan hubungan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan aset Badan.

Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e. Bagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia
            Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat Pusdiklat Pengembangan SDM mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat, kompetensi dan kepemimpinan, membina penyelenggaraan tes kompetensi, serta melaksanakan pengelolaan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1963, Pusdiklat Pengembangan SDM menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
b. perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja tes kompetensi;
c. perencanaan, penyiapan dan pemantauan pelaksanaan program beasiswa di dalam negeri dan luar negeri;
d. perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan di bidang kepemimpinan, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi;
b. Bidang Pengelolaan Tes Terpadu;
c. Bidang Pengelolaan Beasiswa;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan
            Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1982, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan
kebendaharaan umum;
b. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
c. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
d. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
f. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
            Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Pajak mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2001, Pusdiklat Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;
b. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang pajak;
c. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;
d. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang pajak;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;
f. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pusdiklat Pajak terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai
            Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Bea dan Cukai mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2017, Pusdiklat Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;
b. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang bea dan cukai;
c. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;
d. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang bea dan cukai;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;
f. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pusdiklat Bea dan Cukai terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan
            Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2039, Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
b. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
c. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
d. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
f. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum
            Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Keuangan Umum mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2058, Pusdiklat Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran,
perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan
perimbangan keuangan;
b. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan
keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai,
kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
c. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
d. penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
f. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pusdiklat Keuangan Umum terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional
            Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment